Alat cetakan mie mesin pembuat pencetak mie portable manual tangan stainless steel dan anti karat

Kategori Produk

Kondisi Produk

Min Pemesanan

Berat Produk

: Baru

: 1

: 1 kilogram

Alat Pencetak Mie Manual Vipoo TB D555
Alat pencetak mie ini sistem tekanan manual stainless steel dan anti karat.
Taruh mie yang akan dibentuk kedalam mesin mie dan putar pegangan untuk menekan mie dan mie dapat dibentuk menjadi bentuk rata atau bulat.
Alat ini sangat berguna didalam dapur.

Cara Penggunaan :
1. Gunakan air saat mencampur, campur tepung perlahan, seperti menggenggam.
Butuh waktu untuk menambah air untuk melemaskan mie.
2. Buka penutupnya lalu taruh mie (buah dan sayuran) kedalam tabung.
Mie dan sari buah dapat ditekan keluar dengan memutar pegangannya.
3. Dasar dari tekanan alat harus dekat dengan air lalu tekan remas langsung dipermukaan panci air.
Saat ditekan keluar mienya menyentuh permukaan air panas, mie akan langsung masuk dan terbentuk tanpa berpencar.
4. Bongkar alatnya dan celupkan dalam air setelah digunakan, mudah untuk dibersihkan.

Panjang 18cm, Lebar 7cm

Bagikan Produk
Facebook
X
Telegram
WhatsApp

Ini Kampungku

Grand Aloha Regency Blok C5 No 2 Wage Sidoarjo, Kode POS: 61257
Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

DASAR HUKUM PPID

Yang mendasari pembentukan PPID

Undang Undang Republik Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi

  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Mentri Dalam Negeri

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Ini Kampungku

, Kode POS:
Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

Visi dan Misi Desa

Saya sebagai kepala desa memiliki rencana kerja, ingin menjadi kepala desa dengan panggilan untuk membangun desa yang sangat saya cintai. Sebagai kepala desa saya berharap saya dapat membangun desa Gajahrejo.

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional dan Bersih untuk Mewujudkan Desa Darma yang Adil, Makmur dan Religius”

Pembangunan Jalan
Penerangan Jalan
Pengeboran Sumur
Vaksinasi COVID
Vaksinasi Hewan Ternak

Ini Kampungku

Grand Aloha Regency Blok C5 No 2 Wage Sidoarjo, Kode POS: 61257
Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

Sambutan Kepala Desa