Pantai Kuta Lombok

Rating
5/5

Pantai Kuta, Lombok adalah tempat wisata di Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Pantai dengan pasir berwarna putih seperti buliran merica ini terletak di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika di Desa Kuta. Pantai Kuta mulai dikenal dan dikembangkan sebagai destinasi wisata pada mulanya oleh PT. Rajawali Indonesia (BUMN, sekarang jadi ITDC) pada tahun 1970an. Pantai Kuta (Kute, ejaan lokal) memang terkenal dengan pasir putihnya yang berbeda dengan kebanyakan pantai di Indonesia. Pasir berwarna putih bak merica dengan garis pantai yang panjang menjadikan Kuta sebagai idola bagi para wisatawan domestik dan mancanegara. Terdapat sebuah upacara kebudayaan terbesar di Pulau Lombok dan dilakukan satu kali dalam setahun upacara Sasak di desa ini. Ini adalah upacara Bau Nyale.

Dalam upacara ini masyarakat dan wisatawan mencari dan berburu cacing Nyale di laut. Menurut legenda, dahulunya ada seorang putri, bernama Putri Mandalika, yang sangat cantik jelita, banyak pangeran dan pemuda yang ingin menikah dengannya. Karena kebijakan sang putri dan tidak menginginkan terjadi pertumpahan darah di antara kerajaan. maka ia memutuskan moksa (hilang) dan terlihat seperti terjun ke laut. Namun sebelumnya sang putri bertitah, “Wahai rakyatku, jika engkau ingin menemui dan menjumpaiku. Carilah aku pada tanggal 20 bulan sepuluh (penanggalan suku Sasak) di sepanjang pantai ini setiap tahun”, ujar sang putri.

Hingga sekarang, ritual adat ini masih dilakukan dan dikemas sebagai atraksi wisata yang sangat menarik bagi wisatawan. Wujud cacing laut (nyalè) ini dipercaya sebagai reinkarnasi sang putri dengan asas keadilan. Semua rakyat bisa mendapatkannya tanpa perlu berperang memperebutkan fisik sang putri. Event Bau Nyale ini biasanya di gelar antara bulan Februari – Maret setiap tahunnya yang berlokasi di sepanjang semenanjung Pantai Kuta Lombok Tengah.

Bagikan Halaman
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ini Kampungku

Grand Aloha Regency Blok C5 No 2 Wage Sidoarjo, Kode POS: 61257
Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

DASAR HUKUM PPID

Yang mendasari pembentukan PPID

Undang Undang Republik Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi

  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan Mentri Dalam Negeri

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Ini Kampungku

, Kode POS:
Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

Visi dan Misi Desa

Saya sebagai kepala desa memiliki rencana kerja, ingin menjadi kepala desa dengan panggilan untuk membangun desa yang sangat saya cintai. Sebagai kepala desa saya berharap saya dapat membangun desa Gajahrejo.

Terbangunnya Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional dan Bersih untuk Mewujudkan Desa Darma yang Adil, Makmur dan Religius”

Pembangunan Jalan
Penerangan Jalan
Pengeboran Sumur
Vaksinasi COVID
Vaksinasi Hewan Ternak

Ini Kampungku

Grand Aloha Regency Blok C5 No 2 Wage Sidoarjo, Kode POS: 61257
Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur

Sambutan Kepala Desa